DJP: Penerimaan pajak di tiga provinsi capai Rp3,56 triliun

Makassar (Antara) – Kementerian Keuangan mendaftarkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) untuk menerima penerimaan pajak di tiga provinsi pada Januari hingga Maret 2024. menerima Rp3,56 triliun, atau 18,01 persen dari target Rp 19,8 triliun.

Kepala Bidang Pengendalian Informasi dan Potensi Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Makassar, Senin, mengatakan, total penerimaan pajak ketiga provinsi di wilayah DJP Salsabartra sangat baik. , yang mengelola koleksi Rp 3,56 triliun.

Dikatakannya, “Penerimaan pajak Sulsel sangat bagus, Rp3,56 triliun pada tiga bulan pertama tahun 2014. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, tumbuh negatif sebesar 2,94 persen.”

Di antara tiga provinsi DJP Sulselbartra, Sulawesi Selatan memiliki penerimaan pajak tertinggi sebesar 19,51 persen atau sekitar Rp2,7 triliun dari target Rp13,89 triliun, kata Subagio.

Sedangkan Provinsi Sulawesi Barat (Salbar) hanya mengumpulkan Rp134 miliar atau sekitar 12,62 persen dari target Rp1,06 triliun.

Begitu pula dengan Provinsi Sulawesi Tenggara (Saltran) yang mengumpulkan pajak sebesar Rp723 miliar atau sekitar 14,93 persen dari target sebesar Rp4,84 triliun.

Subagio mengatakan, khusus penerimaan pajak Sulsel sebesar Rp3,56 triliun berasal dari PPh sebesar Rp1,46 triliun dari target Rp6,87 triliun.

Disusul PPN Barang Mewah dan Pajak Penjualan menjadi Rp1,19 triliun dari target Rp6,73 triliun.

Kemudian pajak bumi dan bangunan (PBB P5L) pertanian, kehutanan, ekstraksi migas, pengusahaan panas bumi, pertambangan atau pertambangan batubara dan lain-lain mendapat Rp17,29 miliar dari target Rp64,7 miliar dan pajak lainnya Rp. 38,9 miliar dari target Rp 216 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *